Tuesday, October 18, 2016

Ancaman Pidana bagi Pengirim SMS Berisi Ajakan Bersetubuh

Jika seseorang mengirim SMS yang bermuatan asusila seperti mengajak bersetubuh kepada orang lain, maka berlaku Pasal 27 ayat (1) UU ITE baginya yang berbunyi:
 
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
 
Mengenai pelanggaran terhadap perbuatan tersebut, pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE,yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
Sebagai contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Padang Nomor 393/Pid.B/2014/PN.Pdg. Terdakwa sering kali mengirimkan SMS kepada korban yang berisi ajakanphone sex. Dalam pertimbangannya dengan berdasarkan keterangan dari ahli, hakim mengatakan bahwa SMS yang berisi mengajak hubungan seksual, melakukan onani, membicarakan alat kelamin sedangkanSMS tersebut tidak dikehendaki oleh penerima merupakan salah satu contoh muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
 
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sesuai Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan dihukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Jerat Hukum Buat Pengirim Pesan Tidak Senonoh Lewat Blackberry, WA, dll

berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU ITE”) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE di atas setiap informasi dan/atau dokumen elektronik yang diterima melalui blackberry maupun alat komunikasi lainnya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.

Dalam ranah hukum pidana, alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 ayat (1)UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yaitu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Di samping itu, menurut Jaksa pada Kejaksaan Agung RI Arief Indra Kusuma Adhi yang kami kutip dari artikel Faksimili Sebagai Alat Bukti, ada dua pilihan yang sering dipakai untuk menyikapi alat bukti elektronik yaitu, sebagai alat bukti surat, atau alat bukti petunjuk, dengan ketentuan:
1.      Informasi elektronik menjadi alat bukti surat jika informasi elektronik itu diubah dalam bentuk cetak;
2.      Informasi elektronik menjadi alat bukti petunjuk apabila informasi elektronik itu punya keterkaitan dengan alat bukti lain dan semua kekuatan alat bukti tersebut bebas. Artinya, informasi elektronik tersebut tetap dikaitkan dengan alat bukti lain dan menurut keyakinan hakim, selain kemampuan jaksa meyakinkan hakim.

Berdasarkan penjelasan Arief Indra di atas dapat kita ketahui, bahwa informasi elektronik berupa kata-kata tidak senonoh yang dikirimkan/diterima melalui blackberry dapat dijadikan alat bukti yang sah untuk dilakukan penuntutan.

Informasi elektronik berupa kata-kata tidak senonoh tersebut setidak-tidaknyadapat dijadikan alat bukti surat (bila diubah menjadi bentuk cetak), atau dapat juga dijadikan sebagai alat bukti petunjuk. Lebih jauh mengenai alat bukti dalam UU ITE dapat juga disimak artikel UU ITE Jadi Payung HukumPrint Out Sebagai Alat Bukti.

Sedangkan, mengenai ancaman pidana terkait dengan kata-kata tidak senonoh yang dikirim/terima melalui blackberry, kita bisa merujuk pada ketentuan Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur sebagai berikut: 

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Jadi, berdasarkan pengaturan Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, orang yang mengirimkan informasi elektronik berupa kata-kata tidak senonoh yang dinilai telah melanggar kesusilaan melalui blackberry dapat dilaporkan ke kepolisian dengan memberikan bukti pesan tidak senonoh yang diterima sebagai bukti permulaan selain nantinya didukung oleh laporan kepolisian.


Dasar hukum:

reff: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f1243b9c9a95/jerat-hukum-buat-pengirim-pesan-tidak-senonoh-lewat-blackberry

Thursday, October 13, 2016

JAGUNG MANIS ENAK 3000 an Mbah Marto

PENGUMUMAN UNTUK SOLO DAN SEKITARNYA


lur dulur.... saya kasih info jajanan enak dan murah... yang bakar-bakar itu namanya mbah marto (kalau enggak salah, soalnya saya agak lupa namanya) umurnya sekitar 60 tahun. jagung nya empuk manis, harga nya cuma 3000 rupiah sudah kenyang.... jika misal mau ke yogya terus melewati kopassus kartasura, terus ngidam jagung... pelan-pelan saya nge gas sambil lihat-lihat kiri jalan...

biasa menggelar lapak di jam habis maghrib sampai jam 10 malam... jualan jagung bakar manis, di pojokan kopassus kartasura paling Selatan sebelum jembatan. jika bingung arah selatan. lewat saja di laur lambat depan kopassus pasti ketemu kok. agak gelap tempat jualan nya, jadi pelan-pelan saja.. namun jika hari hujan, mbah marto terpaksa tidak jualan, takutnya sakit :(


terpaksa jualan di pinggir jalan raya kopassus, sebenarnya itu berbahaya. namun karena kepepet untuk berobat suaminya yang sudah lama sakit, semua itu di lakukan.

ayo monggo di larisi lur... enak dan murah,,, walaupun tempatnya agak gelap kelar lapaknya... tapi di jamin wueeeenaaaak pol!!! yang bakar jagung mbah marto ini rajin soalnya... kalau mau ngajak mengobrol sekira nya tidak di respon jangan keburu sakit hati yah bro. kalau ngobrol agak keras sedikit, soalnya sudah tidak terlalu dengar....


bantu up dan share yah bro... biar laris aku promosi jagung nya mbah marto....
Yin And Yang Yin Yang