Jika seseorang mengirim SMS yang bermuatan asusila seperti mengajak bersetubuh kepada orang lain, maka berlaku Pasal 27 ayat (1) UU ITE baginya yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Mengenai pelanggaran terhadap perbuatan tersebut, pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE,yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sebagai contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Padang Nomor 393/Pid.B/2014/PN.Pdg. Terdakwa sering kali mengirimkan SMS kepada korban yang berisi ajakanphone sex. Dalam pertimbangannya dengan berdasarkan keterangan dari ahli, hakim mengatakan bahwa SMS yang berisi mengajak hubungan seksual, melakukan onani, membicarakan alat kelamin sedangkanSMS tersebut tidak dikehendaki oleh penerima merupakan salah satu contoh muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sesuai Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan dihukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.