Tuesday, October 18, 2016

Jerat Hukum Buat Pengirim Pesan Tidak Senonoh Lewat Blackberry, WA, dll

berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU ITE”) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE di atas setiap informasi dan/atau dokumen elektronik yang diterima melalui blackberry maupun alat komunikasi lainnya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.

Dalam ranah hukum pidana, alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 ayat (1)UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yaitu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Di samping itu, menurut Jaksa pada Kejaksaan Agung RI Arief Indra Kusuma Adhi yang kami kutip dari artikel Faksimili Sebagai Alat Bukti, ada dua pilihan yang sering dipakai untuk menyikapi alat bukti elektronik yaitu, sebagai alat bukti surat, atau alat bukti petunjuk, dengan ketentuan:
1.      Informasi elektronik menjadi alat bukti surat jika informasi elektronik itu diubah dalam bentuk cetak;
2.      Informasi elektronik menjadi alat bukti petunjuk apabila informasi elektronik itu punya keterkaitan dengan alat bukti lain dan semua kekuatan alat bukti tersebut bebas. Artinya, informasi elektronik tersebut tetap dikaitkan dengan alat bukti lain dan menurut keyakinan hakim, selain kemampuan jaksa meyakinkan hakim.

Berdasarkan penjelasan Arief Indra di atas dapat kita ketahui, bahwa informasi elektronik berupa kata-kata tidak senonoh yang dikirimkan/diterima melalui blackberry dapat dijadikan alat bukti yang sah untuk dilakukan penuntutan.

Informasi elektronik berupa kata-kata tidak senonoh tersebut setidak-tidaknyadapat dijadikan alat bukti surat (bila diubah menjadi bentuk cetak), atau dapat juga dijadikan sebagai alat bukti petunjuk. Lebih jauh mengenai alat bukti dalam UU ITE dapat juga disimak artikel UU ITE Jadi Payung HukumPrint Out Sebagai Alat Bukti.

Sedangkan, mengenai ancaman pidana terkait dengan kata-kata tidak senonoh yang dikirim/terima melalui blackberry, kita bisa merujuk pada ketentuan Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur sebagai berikut: 

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Jadi, berdasarkan pengaturan Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE, orang yang mengirimkan informasi elektronik berupa kata-kata tidak senonoh yang dinilai telah melanggar kesusilaan melalui blackberry dapat dilaporkan ke kepolisian dengan memberikan bukti pesan tidak senonoh yang diterima sebagai bukti permulaan selain nantinya didukung oleh laporan kepolisian.


Dasar hukum:

reff: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f1243b9c9a95/jerat-hukum-buat-pengirim-pesan-tidak-senonoh-lewat-blackberry

No comments:

Post a Comment

Yin And Yang Yin Yang